TRIBUNNEWS.COM - Seorang Polwan di Polrestabes Makassar, Brigpol DS dipecat dari keanggotaan Polri karena kasus asusila.
Acara pemecatan Brigpol DS dilakukan pada Rabu (2/1/2019) di Polrestabes Makassar.
Hanya saja, DS tidak hadir dalam upacara PTDH itu dan digantikan oleh seorang polwan sambil membawa foto DS yang berbingkai.
Selain DS, AKP Janwar juga resmi dipecat dari Polri karena disersi selama enam tahun.
Brigpol DS diketahui membuat foto selfie setengah telanjang hingga terlibat perselingkuhan.
Baca: Fakta Baru Oknum Polwan yang Kirim Foto Syur ke Napi, Bersuami tapi Sering Check In dengan Pria Lain
Berikut ini Tribunnews.com merangkum fakta-fakta kasus asusila dan pemecatan Brigpol DS:
1. Dipecat karena kirim foto porno hingga selingkuh
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Hotman Sirait mengatakan terkait kasus chat porno DS, yang bersangkutan kerap berkomunikasi dengan seorang narapidana yang ditahan di Lapas Lampung, Sumatera Utara.
Hotman mengatakan, DS ini sudah bersuami yang juga bertugas di Polrestabes Makassar, namun dia kedapatan melakukan chat porno dengan narapidana yang ditahan di Lapas Lampung.
Dia juga mengirimkan foto bugilnya kepada narapidana itu.
Selain terkait kasus chat porno, DS juga kedapatan berselingkuh dengan anggota di jajaran Polda Sulsel.
Kasus ini pun menambah catatan buruk DS sehingga sidang kode etik kepolisian memutuskan pemecatan.
“Ini kasus tahun 2018 lalu dan sudah diputuskan dalam sidang kode etik kepolisian di Polrestabes Makassar," ujar Hotman yang merupakan mantan Wakil Kepala Polrestabes Makassar ini.
Menurut Hotman, DS sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan itu ke Polda Sulsel, namun ditolak sehingga keluarlah SK pemecatan.