17) Miah 45th (P)
18) Adsa 50th (L)
Baca: Orangtua Meninggal dalam Longsor Sukabumi, Kakak Beradik Korban Selamat Jadi Anak Asuh Ridwan Kamil
Bupati Sukabumi telah menetapkan masa tanggap darurat penanganan longsor Sukabumi selama 7 hari yaitu 31 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.
Setiap hari dilakukan rapat koordinasi di posko untuk mengevaluasi dan menyusun rencana penanganan selama masa tanggap darurat.
Kendalan utama pencarian korban adalah faktor cuaca, yaitu hujan.
Jika kondisi cuaca cerah, maka pencarian korban dapat dilakukan hingga malam hari.
Baca: Ridwan Kamil Janji Akan Urus Dua Bocah yang Kedua Orang Tuanya Jadi Korban Longsor Sukabumi
Sebaliknya, jika hujan, dapat menyebabkan evakuasi dihentikan lebih awal.
Sementara itu, longsor susulan masih sering terjadi meskipun dengan intensitas yang kecil.
Kemarin malam, Kamis (3/1/2019), suara gemuruh kembali terdengar di lokasi longsor karena adanya batu besar yang berada di mahkota longsor jatuh ke bagian bawah.
Kondisi ini cukup membahayakan bagi personil di lapangan.
Baca: 4 FAKTA TERBARU Longsor Sukabumi, Kisah Pilu Hengki dan Farel Curi Perhatian Ridwan Kamil
Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho memberikan rilis tentang luas landaan longsor yang terjadi di Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Dalam akun Twitter pribadinya, @Sutopo_PN, mengatakan bahwa luas landaan longsor yang terjadi di Cisolok, Kabupaten Sukabumi seluas 10,6 hektar.
Sutopo menjelaskan bahwa dari mahkota longsor, longsor terus menuruni lereng dan menerjang permukiman di bawahnya.
Hingga saat ini, operasi SAR masih terus dilakukan guna mencari korban yang masih tertimbun longsor.
(Tribunnews.com/Whiesa)