TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Timur (Jatim) terus mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis.
Kamis (10/1/2019), polisi menghadirkan dua mucikari yang berstatus tersangka prostitusi online yakni Endang Suhartini (ES) alias Siska dan Tantri.
Di hadapan wartawan, kedua mucikari ini pun membeberkan seputar peran dan aktivitas mereka dalam prostitusi yang melibatkan artis.
Berikut rangkumannya:
1. Artis minta dicarikan pengguna jasa prostitusi
ES, salah satu tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan artis mengaku tidak pernah menawarkan jasa prostitusi kepada kalangan artis.
Dia justru menyebut, banyak kalangan artis yang meminta tolong dirinya untuk dicarikan " user".
"Kebanyakan para artis yang meminta. Saya tidak pernah menawarkan. Saya hanya membantu saja," kata mucikari ES kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca: Segini Bagian yang Diterima Dua Mucikari Prostitusi Artis Venessa Angel Setiap Kali Transaksi
2. Terima komisi 15 persen setiap transaksi
Dua tersangka mucikari Endang Suhartini (37) alias Siska (ES) dan Tantri (28) mendapat komisi 15 persen dari setiap satu kali transaksi bisnis esek-esek prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model.
Padahal, seperti yang disampaikan penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim adapun tarif kencan artis VA senilai Rp 80 juta dan artis AV alias AS Rp 25 juta sekali kencan.
Itu berarti apabila dihitung dari tarif kencan nilai tertinggi Rp 80 juta, maka dari 15 persen tersebut masing-masing mucikari prostitusi artis itu menerima fee Rp 12 juta.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan artis yang terlibat dalam jaringan prostitusi itu akan menerima Rp 35 juta dari nominal Rp 80 juta sesuai kesepakatan.
"Sisanya untuk masing-masing mucikari," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2019) sebagamana diberitakan Surya.