Dalam pasal lain, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden memang dilarang mundur jika sudah ditetapkan oleh KPU.
Aturan itu ada di pasal 236 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, bakal pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menanggapi pernyataan soal ancaman mundurnya Prabowo jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Baca: Jelang Debat Capres, Prabowo-Sandiaga Temui SBY
Wahyu mengatakan, undang-undang Pemilu sudah mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pilpres, termasuk kemungkinan bagi pasangan calon untuk mengundurkan diri.
"Kami belum berkomentar, tapi yang pasti segala sesuatu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
(Tribunnews.com/Whiesa)