"Fakta ini kami buktikan dulu di proses persidangan," ujar Febri.
"Kalau bicara tentang apakah pengembalian uang itu menghilangkan pidana, tentu saja tidak menghilangkan pidana, tapi apakah pidana dapat diterapkan misalnya pidana korupsi pasal suap, Pasal 2 atau Pasal 3 dapat diterapkan itu sepenuhnya bergantung apakah unsur-unsur pasalnya terbukti," jelas Febri.
2. Minta Uang Untuk Maju Ketum Golkar
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham, mempunyai keinginan menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto.
Baca: Hari Ini Idrus Marham Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Suap PLTU Riau-1
Untuk itu, dia meminta kepada Eni Maulani Saragih, selaku bendahara Munaslub Partai Golkar untuk meminta uang sejumlah USD 2,5 juta kepada Johanes Budisutrisno Kotjo untuk keperluan Munaslub Partai Golkar Tahun 2017.
Pada saat itu, Idrus Marham mendapatkan kepercayaan sebagai penanggungjawab Munaslub.
"Dikarenakan terdakwa berkeinginan untuk menjadi pengganti antar waktu Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto yang masih memiliki sisa jabatan selama 2 (dua) tahun, yang selanjutnya disanggupi oleh Eni Maulani Saragih," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Selanjutnya, pada 25 November 2017, Eni mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang pada pokoknya Idrus Marham dan Eni meminta uang sejumlah USD 3 juta dan SGD 400 ribu kepada Johanes Budisutrisno Kotjo.
Baca: KPK: Idrus Marham Segera Disidang Terkait Kasus Suap PLTU Riau-1
Menindaklanjuti WA tersebut, pada tanggal 15 Desember 2017, terdakwa dan Eni melakukan pertemuan dengan Johanes Budisutrisni di kantornya di Graha BIP Jakarta.
"Dalam pertemuan itu Johanes menyampaikan kepada terdakwa terkait adanya fee sebesar 2,5 % yang nantinya akan dibagi kepada Eni jika proyek PLTU MT RIAU-1 berhasil terlaksana," kata JPU pada KPK.
Selanjutnya, terkait fee yang dijanjikan oleh Johanes sebelumnya, Eni meminta sejumlah uang kepada Johanes untuk kepentingan Munaslub Partai Golkar dan terdakwa juga meminta agar Johanes mau membantu.
Selanjutnya, permintaan terdakwa dan Eni disanggupi Johanes.
Baca: KPK Periksa Direktur Bisnis Regional Maluku dan Papua PT PLN untuk Kasus Suap PLTU Riau 1
"Atas permintaan terdakwa dan Eni, pada 18 Desember 2017, Johanes memerintahkan Audrey Ratna Justianty selaku sekretaris pribadinya untuk memberikan uang dalam mata uang rupiah sejumlah Rp 2 Miliar kepada terdakwa dan Eni melalui Tahta Maharaya di kantor Johanes Budisutrisno di Graha BIP Jakarta," tambah JPU pada KPK.
3. Pengakuan Eni Saragih