Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan petugas Polda Metro Jaya, HS mengaku biasa mengedarkan narkoba jenis sabu ke kalangan menengah atas atau orang kaya di Jakarta.
"Kemungkinan besar peredaran ini masuk wilayah kota Jakarta. Jadi untuk kelas-kelas menengah ke atas kemungkinan besar mereka yang menyalurkan," ujar Dony di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dalam mengedarkan sabu HS mendapatkan dari bandar berinisial HK yang hingga kini berstatus sebagai buronan pihak kepolisian.
5. Gadaikan cincin demi sabu
Demi mendapatkan sabu, HS bahkan rela menggadaikan cincinnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, cincin tersebut digadaikan untuk membayar kekurangan dalam pembelian narkoba.
"Yang menarik lagi kita mendapatkan cincin. Informasinya dari keterangan tersangka untuk pembayaran, karena kurang dananya," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
6. Ancaman hukuman
Atas perbuatannya, para pelaku termasuk HS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)