"Surat itu (pengantar) untuk kami teruskan ke Kejari Surabaya untuk mempersiapkan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka)," imbuhnya.
Richard menambahkan, hingga saat ini pun, ia belum menerima informasi dari kelanjutan dugaan kasus ITE yang menjerat pemilik Republik Cinta Management itu.
"Saya menunggu kabar dari jaksanya juga," tandasnya.
3. Rencana dilimpahkan
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus, AKBP Harissandi mengatakan, apabila tidak ada kendala pihaknya akan melimpahkan tersangka Ahmad Dhani dan barang bukti kasus pencemaran nama baik ke pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Berkas perkara sudah rampung sekarang P21 tahap II diserahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.
4. Ditemani Mulan Jameela
Ditulis TribunJatim.com, Ahmad Dhani belum dapat dipastikan akan didampingi istrinya Mulan Jameela saat mendatangi Polda Jatim Kamis ini.
AKBP Harissandi belum dapat memastikan hal tersebut lantaran yang bersangkutan hanya menyampaikan melalui kuasa hukumnya akan mendatangi Polda Jatim.
"Dampingi (Mulan Jameela) nggak tahu ya ditunggu saja," pungkasnya.
5. Kilas balik penetapan tersangka
Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Musikus asal Surabaya itu terjerat kasus mengucapkan kata 'idiot' yang menyinggung salah satu unsur massa pengunjuk rasa menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
"Yang bersangkutan, saudara AD alias Ahmad Dhani kami tetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik karena ujaran I (idiot)," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018). dikutip dari TribunJatim.com.