Dalam pasal tersebut, pelecahan atau pencabulan yang dimaksud adalah pencabulan secara fisik bukan verbal, sehingga sulit untuk dibuktikan.
"Atas dihentikannya proses laporan ibu Nuril ke tahap penyidikan, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik."
"Ibu Baiq Nuril selaku warga negara telah melakukan kewajibannya melaporkan dugaan tindak pidana dan kewajiban pula penyidik menentukan ketentuan hukum mana yang diterapkan dan terbukti atau tidak atas perbuatan yg dilaporkan," terang Yan Magandar.
"Bila nanti penyidik sah mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), maka ada kemungkinan kami kuasa hukum akan menguji keabsahan SP3 melalui praperadilan," lanjut Yan Magandar.
Sementara itu, Baiq Nuril Maknun tetap tenang menerima informasi bahwa laporannya terhadap Muslim tidak bisa ditindaklanjuti.
"Yang penting saya sudah berjuang. Saya sudah melaksanakan tugas saya sebagai (seorang) muslim, tidak diam ketika melihat ada yang salah di depan mata saya," kata Nuril.
Baca: Mahfud MD Tanggapi Kasus Baiq Nuril: Tunggu Saja Putusan PK-nya
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) dalam sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali ( PK) Baiq Nuril Maknun, Rabu (16/1/2019), tetap menyatakan Nuril bersalah.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tanggapannya.
Nuril yang didampingi dua kuasa hukumnya, I Made Santiadnya dan Fauizia Tiaida nampak tenang saat JPU membacakan tanggapannya.
Beberapa kali Nuril menggeleng karena tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU atas kasusnya.
Salah satunya ketika jaksa membenarkan bahwa Nuril bersalah merekam dan mentransmisikan percakapan asusila mantan atasannya, Muslim.
Baca: Sebelum Baiq Nuril, Banyak Korban Pelecehan Lainnya yang Tidak Berani Melapor
Poin penting lainnya dalam tanggapan JPU yang disampikan di persidangan menyatakan bahwa barang bukti berupa rekaman percakapan asli tanpa proses editing.
Nuril dianggap telah mempermalukan Muslim dan keluarganya, dan menjatuhkan karir Muslim karena tindakan pelanggaran UU ITE yang dilakukan Baiq Nuril.