Atas tanggapan jaksa itu, kuasa hukum Nuril, Santiadnya mengajukan pada majelis hakim menghadirkan saksi ahli.
Hal itu mengingat banyak ketimpangan dalam jawaban JPU atas permohonan PK yang diajukan Nuril dan kuasa hukumnya.
Namun, majelis hakim menolak dan mengatakan persidangan permohonan PK tidak lagi mencari fakta baru.
"Kita tidak lagi mencari fakta baru, karena kami di sini hanya sebagai moderator."
"Yang memutuskan permonan PK ini diterima atau tidak adalah Mahkamah Agung."
"Jadi tidak relevan jika menghadirkan saksi ahli dalam persidangan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Sugeng Jauhari.
(Tribunnews.com / Bunga)