"Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespons permintaan tersebut," ujar Wiranto.
Setelah Wiranto selesai membacakan naskah siaran pers, wartawan meminta ketegasan soal apakah pemerintah jadi membebaskan Ba'asyir atau tidak.
Baca: Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Gelar Rapat Koordinasi Sambut Kedatangan Abu Bakar Baasyir
Wiranto menjawab, "Kamu dengarkan enggak penjelasan saya?"
"Jangan berdebat dengan saya. Tapi inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan kajian, rapat koordinasi bersama terkait," lanjut dia.
Kuasa Hukum Baasyir Pegang Janji Yusril
Pihak kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir telah mengusulkan agar pembebasannya dilakukan di hari Rabu, 23 Januari 2019.
"Kalau kami mengusulkan Rabu. Sekali lagi, kami mengusulkan Rabu keluar. Kami mempersiapkan Rabu," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta, di Kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menurutnya, hal itu sejalan dengan janji yang diungkapkan penasehat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, agar proses pembebasan dapat selesai pada minggu ini.
"Pokoknya harus selesai minggu depan (artinya minggu ini), itu kata Yusril. Itu yang kami pegang janjinya. Bila kata-kata itu tidak terbukti, kami bersikap lain," jelasnya.
Kendati demikian, ia belum mau membeberkan apa langkah yang akan dilakukan untuk membebaskan Ba'asyir.
Namun, ia sempat menyebutkan akan mengajukan uji materiil terkait syarat-syarat pembebasan bersyarat.
Baca: Komentar Keluarga Soal Keberatan PM Australia Terkait Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Akan tetapi, ia hanya mengatakan akan fokus untuk menjalani proses pembebasan Ba'asyir saat ini.
"Kalau timeline-nya belum ditentukan, tapi kami siap. Ini dulu lah diselesaikan. Ibaratnya itikad baik kenapa harus ditolak," ujar Mahendradatta.
Tamu Baasyir Akan Dipilah