TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada minggu ini, ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.
Abu Bakar Baasyir direncanakan akan bebas pada pekan ini.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Baca: Wiranto: Presiden Perintahkan Kaji Mendalam Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Yusril mengatakan dalam memberikan pembebasan tanpa syarat kepada Baasyir, Jokowi mengenyampingkan Permenkumham 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi.
Menurut Yusril, Jokowi punya hak untuk mengenyampingkan kebijakan Kemenkumham yang dituangkan dalam Permenkumham.
Pernyataan Jokowi secara lisan dapat didasarkan menjadi syarat untuk pembebasan Baasyir.
Pemerintah Masih Menimbang Ulang Pembebasan
Pada Senin (21/1/2019) petang, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Baca: Kata Putra Abu Bakar Baasyir soal Komentar Perdana Menteri Australia
"(Pembebasan Ba'asyir) masih perlu dipertimbangkan dari aspek-aspek lainnya. Seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya," kata Wiranto, dikutip dari Tribunnews.com.
Keluarga Ba'asyir memang telah mengajukan permintaan pembebasan sejak tahun 2017.
Alasannya, Ba'asyir yang divonis 15 tahun hukuman penjara sejak 2011 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sudah berusia sepuh.
Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas? Ini Kata Wiranto
Kesehatannya pun semakin memburuk.
Presiden, lanjut Wiranto, sangat memahami permintaan keluarga tersebut.