Iim juga menunggu pernyataan dari Yusril terkait dengan pernyataan Wiranto tersebut.
"Saya belum bisa memberi tanggapan lebih jauh, nanti biar lawyer atau Pak Yusril saja," katanya.
3. Klarifikasi Kuasa Hukum Abu Bakar Baasyir
Kuasa hukum Ba'asyir mengklarifikasi kliennya yang tidak ingin menandatangani sejumlah dokumen pembebasan bersyarat.
"Mengenai ustadz tidak mau menandatangani kesetiaan terhadap Pancasila, itu perlu saya jelaskan, yang ustadz tidak mau tanda tangan itu 1 ikatan dokumen macam-macam," kata kuasa hukum Ba'asyir, Muhammad Mahendradatta di kantor Law Office of Mahendradatta, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019).
M‎ahendradatta menjelaskan, satu dokumen itu adalah janji tidak melakukan tindak pidana yang pernah dilakukan.
Oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan pada 2011, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Mahendradatta mengungkapkan, Ba'asyir tidak merasa melakukan tindak pidana tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Ba'asyir tidak ingin menandatangani dokumen tersebut.
Dengan membubuhkan tanda tangannya, mengartikan, Ba'asyir mengakui kesalahannya.
4. Tanggapan Yusril soal Pernyataan Wiranto
Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra tetap optimistis terpidana perkara tindak pidana terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan.
Yusril tidak melihat pernyataan Menkopolhukam Wiranto, pemerintah masih perlu mempertimbangkan pembebasan Ba'asyir dari sejumlah aspek, sebagai sebuah langkah mundur rencana pembebasan Ba'asyir.
"Saya tidak menangkap ada perkembangan seperti itu (batal bebas). Yang ada, saat ini sedang dikaji aspek hukumnya."