"Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada Pancasila. Itu basic sekali itu. Sangat prinsip sekali. Jelas sekali ya," ungkap Jokowi.
Baca: Mahfud MD Sebut Abu Bakar Baasyir Tak Bisa Dapatkan Grasi dari Presiden, Apa Alasannya?
Kembali Jokowi menegaskan, sistem dan mekanisme hukum dalam pembebasan bersyarat tetap harus ditempuh serta tidak bisa dikesampingkan.
Dirinya menekankan tidak bakal menabrak aturan dalam upaya pembebasan Ba'asyir.
"Kalau memang ada sistem hukum, mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya nabrak kan gak bisa."
"Apalagi sekali lagi, ini sesuatu yang basic, setia pada NKRI dan Pancasila," imbuhnya.
2. Soal kejelasan pembebasan, keluarga Abu Bakar Baasyir Serahkan pada kuasa hukum
Kabar pembebasan Abu Bakar Ba'asyir semakin simpang siur setelah Menkopolhukam Wiranto mengeluarkan pernyataan resminya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019) petang.
Wiranto menegaskan, pembebasan Ba'asyir membutuhkan pertimbangan dari sejumlah aspek terlebih dahulu.
Di saat yang bersamaan, pihak Keluarga tengah mengurus administrasi kepulangan Abu Bakar Ba'asyir di Jakarta.
Sementara itu di Ponpes Islam Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo juga tengah mempersiapkan kepulangan Abu Bakar Ba'asyir.
Menanggapi hal tersebut, putra Abu Bakar Ba'asyir, Ustaz Abdul Rachim Ba'asyir (Iim) menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Itu nanti biar lawyer saja, keluarga sudah menyerahkan hal tersebut kepada lawyer," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Senin malam.
Iim mengaku sudah membagi-bagi tugas dalam pembebasan ayahnya itu.
"Soal pembebasan Ustadz Abu Bakar kan inisiatifnya pemerintah lewat Pak Yusril, nanti biar koordinasi dengan lawyer kami," katanya.
Baca: Politikus PDIP Nilai Wajar Protes Australia Terkait Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir