News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baasyir Bebas

Batal Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Disebut Pernah Usulkan Remisi hingga Pengakuannya

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abu Bakar Ba'asyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal. Batal bebasnya Abu Bakar Ba'asyir disampaikan oleh Moeldoko.

TRIBUNNEWS.COM - Abu Bakar Baasyir yang direncanakan akan bebas minggu ini, ternyata batal dibebaskan.

Batal bebasnya Abu Bakar Baasyir disampaikan oleh Kepala Staf Presiden, Moeldoko.

Moeldoko memastikan, bahwa saat ini permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Baasyir tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah.

Sebab, Abu Bakar Baasyir tidak dapat memenuhi syarat formil sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Baca: Kuasa Hukum Sebut PP Nomor 99 Tahun 2012 Tidak Berlaku Bagi Abu Bakar Baasyir, Tidak Berlaku Surut

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan. Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly mengatakan, menandatangani dokumen yang berisi ikrar kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI sangat penting dan wajib bagi narapidana terorisme yang ingin mengajukan bebas bersyarat.

"Itu kan masalah fundamental. Kalau nanti kita berikan kesempatan itu, masih ada berapa ratus (napi) teroris lagi sekarang di dalam. 507 di dalam. Itu yang menjadi kajian kita. Tidak mudah ini barang. Ini kan menyangkut prinsip yang sangat fundamental bagi bangsa. Makanya kita sampai sekarang belum memutuskan itu," kata Yasonna, dikutip dari Tribun Jakarta.

Seharusnya, ungkap Yasonna, Abu Bakar Baasyir bisa bebas bersyarat pada 13 Desember 2018 yang lalu.

Baca: Fadli Zon: Polemik Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Lebih Dahsyat dibandingkan Kasus Ratna Sarumpaet

"Kalau memenuhi syarat sebetulnya tanggal 13 Desember 2018 sudah kami keluarkan," kata Yasonna.

Akan tetapi, Abu Bakar Baasyir belum memenuhi persyaratan untuk menandatangani satu paket dokumen yang diantaranya berisi ikrar setia terhadap Pancasila.

Pernah Usulkan Remisi

Abu Bakar Baasyir disebut-sebut memilih untuk diberikan remisi daripada dibebaskan tanpa syarat.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Mahendradatta saat menemani pihak keluarga Abu Bakar Baasyir mengadu kepada Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, soal pembatalan pembebasan tanpa syarat yang dijanjikan pemerintah kepada pendiri Pondok Pesantren Ngruki itu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).

Baca: Kuasa Hukum: Abu Bakar Baasyir Ikhlas Mau Dibebaskan Kapan Saja

Mahendradatta mengatakan, hal itu disampaikan Abu Bakar Baasyir saat menerima kunjungan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada pertengahan Januari 2019.

Kuasa hukum Abu Bakar Baasyir Mahendradatta bersama anak dari Abu Bakar Baasir Abdul Rahim saat mengadu ke Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon di Gedung Nusantara III, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019). Mahendradatta meminta kejelasan terkait polemik pembebasan kliennya tersebut. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

"Jadi pada tanggal 12 Januari 2019, Yusril menemui Ustaz Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunungsindur dengan proteksi ketat, di sana Yusril menawarkan bebas tanpa syarat bagi Abu Bakar Baasyir, idenya datang dari Yusril," ungkap Mahendradatta dikutip dari Tribunnews.com.

"Ustaz Abu Bakar Baasyir kemudian mengatakan tidak perlu kalau bebas bersyarat tapi Yusril mengatakan bebas tanpa syarat, Ustaz lalu mengatakan kalau memang niatnya baik beri saja remisi dengan jumlah besar daripada bebas tanpa syarat," imbuhnya.

Baca: Terungkap! Ini yang Menghambat Pembebasan Abu Bakar Baasyir, Keluarga Akan Ambil Jalur Hukum

Mahendradatta kemudian menceritakan bahwa Yusril pada akhirnya meyakinkan Abu Bakar Baasyir bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan tanpa syarat.

Ia lalu mengatakan usulan Abu Bakar Baasyir itu melihat terpidana kasus korupsi Robert Tantular yang mendapat remisi sebanyak 77 bulan dan bebas pada Desember 2018 lalu.

"Apa yang disampaikan beliau benar-benar brilian bahwa Desember 2018 lalu ada terpidana kasus korupsi yang bebas dengan remisi 77 bulan, yaitu Robert Tantular yang ditahan setelah Ustaz Abu Bakar Baasyir," tegasnya.

Mahendradatta mengatakan Abu Bakar Baasyir meminta agar remisi bisa diberikan pada Hari Raya Idul Fitri 2019.

Baca: 6 Fakta dan Tanggapan Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Kekecewaan Ponpes Ngruki hingga Kata Yusril

Pengakuan Abu Bakar Baasyir

Keluarga Abu Bakar Baasyir yang diwakili putranya yang bernama Abdul Rahim, menemui Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019) sore.

Abdul ditemani penasehat hukum Abu Bakar Baasyir, yaitu Mahendradatta dan Achmad Michdan.

Dikutip dari Tribunnews.com, kedatangan mereka untuk mengadukan pembatalan pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Baasyir yang terasa janggal.

Abu Bakar Baasyir usai menjalani cek kesehatan di RSCM Jakarta Pusat, Kamis (1/3/2018). (Tribunnews.com/ Rizal Bomatama)

"Kami merasa ada penerapan tata negara yang salah dalam penegakan hukum yaitu Ustadz Abu Bakar Baasyir inkracht sebagai narapidana pada Februari 2012, sedangkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila sebagai syarat pembebasan bersyarat adalah Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018," jelasnya Mahendradatta.

Baca: Menkumham Sebut Abu Bakar Baasyir Belum Penuhi Syarat untuk Bebas

"Itu diibaratkan ketika mobil lewat sebuah jalan belum dikasih tanda dilarang masuk, setelah mobil lewat baru dikasih tanda 'forbodden' tapi mobil yang sudah di dalam jalan tadi kena tilang semua, nanti banyak sekali yang kena kalau seperti itu," imbuh Mahendradatta.

Apalagi menurutnya, Abu Bakar Baasyir mengaku belum pernah disodorkan ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.

Sehingga keluarga Abu Bakar Baasyir heran kenapa berhembus isu kencang terpidana kasus bom Bali itu tak mau menandatangani ikrar kesetiaan kepada Pancasila itu.

"Tadi siang ustadz bilang kalau belum ada yang menyodorkan, ini siapa yang ngomong, kok bisa tahu duluan," tegasnya.

Baca: Abu Bakar Baasyir Batal Bebas, Ponpes Al Mukmin Ngruki Sukoharjo Gelar Doa Bersama

Mahendradatta juga meminta semua pihak termasuk Presiden Joko Widodo dan kubunya tak mempolitisir pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Kami mohon peristiwa ini jangan digunakan untuk kepentingan politik walaupun suasanannya sedang memasuki tahun politik," ungkapnya.

"Pak Yusril Ihza Mahendra pernah mendatangi Ustadz Abu Bakar Ba’asyir sebagai kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf Amin mengatakan Pak Jokowi berencana membebaskan ustadz tanpa syarat, dan dibenarkan oleh Pak Jokowi sendiri, terus kenapa bisa berubah sekarang, kami mohon jangan dipolitisir," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini