News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

4 Fakta Konser Dewa 19 di Malaysia Tetap Lanjut Meski Ahmad Dhani Ditahan, Termasuk Nyanyian Andra

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Band Dewa 19 reuni dengan vokalisnya, Ari Lasso, saat tampil di Synchronize Fest 2018, di Gambir Expo Jakarta, Senin dinihari (8/10/2018). Selain Ari Lasso, Once Mekel yang juga vokalis Dewa 19 ikut manggung memeriahkan reuni yang disambut antusias penonton Synchronize Fest 2018.

Berikut isi keterangan fotonya.

Press Release

Terkait dengan kasus hukum yang dialami @ahmaddhaniofficial hari ini, Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia.

Show Must Go On!!!
See you next week Baladewa Malaysia!!!

Adapun Ahmad Dhani divonis dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.

Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.

Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.

Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.

Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).

Setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani langsung ditahan.

(Tribunnews.com/Chrysnha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini