Berikut isi keterangan fotonya.
Press Release
Terkait dengan kasus hukum yang dialami @ahmaddhaniofficial hari ini, Konser @dewa19reunionmy akan tetap berlangsung pada 2 Februari 2019 yang akan datang di Stadium Malawati Shah Alam Malaysia.
Show Must Go On!!!
See you next week Baladewa Malaysia!!!
Adapun Ahmad Dhani divonis dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) dikutip dari Kompas.com.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Ahmad Dhani dihukum dua tahun penjara.
Hakim menilai Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.
Majelis Hakim menilai, Ahmad Dhani terbukti bersalah telah menyuruh anak buahnya menyebarkan kebencian terhadap suatu golongan.
Ujaran kebencian tersebut, disebarkan anak buah Ahmad Dhani melalui akun twitter @AHMADDHANIPRAST pada Februari hingga Maret 2017.
Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Setelah dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara dalam persidangan tersebut, Ahmad Dhani langsung ditahan.
(Tribunnews.com/Chrysnha)