TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung terkait ucapan 'kitab suci adalah fiksi' saat menjadi narasumber di Indonesia Lawyers Club (ILC).
Dilansir dari Wartakotalive Rocky diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019), dan dijerat dengan dugan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 huruf A Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada diskusi di ILC pada 10 April 2018, Rocky menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Baca: Sejumlah Tokoh Kritisi Pemeriksaan pada Rocky Gerung, Siap Membela hingga Minta Polisi Hentikan
Rocky kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesi, Boyd Lapian pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Berikut tanggapan Fadli Zon dan Fahri Hamzah terkait pemeriksaan Rocky Gerung.
1. Fadli Zon
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon memberikan komentarnya terkait Rocky Gerung yang akan diperiksa polisi.
Hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter @fadlizon yang ditulis Rabu (30/1/2019).
Fadli menyatakan bahwa pemeriksaan Rocky merupakan bentuk diskriminasi dan kriminalisasi demokrasi.
"Jelas pemeriksaan @rockygerung ini bentuk diskriminasi n kriminalisasi demokrasi.
"Kelihatannya elektabilitas petahana sdh benar2 mangkrak maka dicari jalan liar mengibiri demokrasi n menakut2i org2 kritis berakal sehat," tulis Fadli Zon.
2. Rocky Gerung
Rocky Gerung membrikan tanggapan menanggapi pemanggilan polisi terhadap dirinya.
Tanggapannya tersebut ia tuliskan melalui akun twitter miliknya @rockygerung.