Rancangan Undang-undang Permusikan Tuai Pro dan Kontra musisi Tanah Air. Solois Danilla Riyadi buat petisi #TolakRUUPermusikan. Baca berita lengkapnya di sini!
TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan masih menjadi perbincangan di kalangan musisi Tanah Air.
Terdapat beberapa pasal yang dinilai manghalangi kreativitas musisi dalam menciptakan sebuah karya.
Salah satu yang menolah keras RUU Permusikan ialah solois Danilla Jelita Poetri Riyadi, yang lebih akrab dikenal dengan Danilla Riyadi.
Baca: Minta Jerinx SID Datang ke Diskusi RUU Permusikan, Ashanty: Daripada Enggak Tahu Berkoar-koar
Ketidak setujuannya tetang RUU Permusikan ini membuatnya menuliskan petisi di laman change.org pada Minggu (3/2/2019).
Hal ini diketahui Tribunnews.com melalui unggahan cerita Instagram akun pribadi Danila @danillariyadi.
Petisi ini ditujukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Berikut ini isi petisi yang dituliskan oleh Danilla :
"RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi"
Wahai teman-teman dan pecinta musik di Tanah Air.. SALAM HANGAT!
Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini.
Belakangan ini, muncul sebuah bahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan.
Apakah teman-teman sudah membaca naskah RUU Permusikan tersebut? Jikalau belum, izinkan saya sedikit berbagi mengenai kondisi ini."
RUU Permusikan (antara lain diusulkan oleh Anang Hermansyah dan tim Komisi X DPR) setidaknya terdapat 19 pasal bermasalah di dalamnya (4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, 51).