News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Permusikan

RUU Permusikan Tuai Pro-Kontra Musisi Tanah Air, Danilla Riyadi Buat Petisi untuk Menolak

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU Permusiakan Tuai Pro dan Kontra Musisi Tanah Air, Danilla Riyadi Buat Petisi #TolakRUUPermusikan

Bahkan terdapat banyak pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang lainnya; seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air.

Kami bersepakat, bahwa tidak ada urgensi apapun bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan sebuah RUU Permusikan seperti ini.

Sebuah Rancangan Undang-Undang yang bahkan membatasi dan menghambat proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik di Tanah Air."

Baca: Once Berharap Pemerintah Mengakomodasi Keluhan Musisi terkait Pasal Mengkhawatirkan RUU Permusikan

Danilla juga menuliskan rangkuman pasal-pasal yang dinilai bermasalah oleh sejumlah musisi Tanah Air.

Dalam rangkumannya itu terdapat empat poin penting.

"Berikut ini, beberapa rangkuman dari RUU Permusikan yang menurut kami sangat bermasalah:

1. Pasal karet.

Salah satu yang kami soroti adalah isi Pasal 5 yang memuat banyak kalimat multi interpretasi dan bias, seperti: menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi.
Pasal karet seperti ini sangat berbahaya dan menjadi pintu masuk bagi sekelompok orang (penguasa, atau siapapun) untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai.

Nampak bahwa penyusun RUU Permusikan berusaha untuk menabrakkan logika dasar dan etika konstitusi NKRI sebagai negara demokrasi.

2. Memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

Terdapat Pasal yang mewajibkan sertifikasi bagi para pekerja dunia musik Tanah Air (sertifikasi sangat rentan terhadap marjinalisasi; sebagai contoh, musisi yang tidak tersertifikasi akan mengalami beragam kendala ketika memulai karier di kancah musik Tanah Air).

Selain itu, kredibilitas tim yang melakukan sertifikasi juga rentan menghadapi beragam polemik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini