TRIBUNNEWS.COM - Belakangan publik tengah dihebohkan dengan polemik 'Propaganda Rusia' yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo.
Polemik itu bermula saat Jokowi menyebut adanya tim sukses (timses) yang menggunakan gaya politik propaganda Rusia.
Jokowi merasa hal itu dilakukan oleh satu tim sukses oposisi untuk menyebarkan berita palsu atau hoaks, dilansir Surya.co.id Sabtu (2/2/2019).
Timbulnya polemik itu berujung pada pelaporan Jokowi dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Berikut Tribunnews rangkumkan fakta polemik 'Propaganda Rusia' dari berbagai sumber.
Baca: JK: Propaganda Rusia Tak Terkait dengan Negara Rusia
1. Jokowi dan TKN-nya dilaporkan ke Bawaslu
Jokowi dan sejumlah anggota TKN-nya dilaporkan ke Bawaslu oleh Advokat Peduli Pemilu atas tuduhan penghinaan.
Mereka menuding Jokowi, dan sejumlah anggota TKN menghina Prabowo-Sandiaga karena menyebut paslon nomor urut 02 itu menggunakan konsultan asing dalam menghadapi Pemilihan Presiden 2019.
Anggota TKN tersebut yakni Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Jubir TKN Ace Hasan Syadzliy, dan Wakil Ketua TKN Arsul Sani.
Pernyataan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 Ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521.
"Tanggal 2 Februari itu di Surabaya, Jawa Timur, di mana Pak Jokowi di sana mengeluarkan statement yang sekiranya kami duga berpotensi mengganggu ketertiban umum di mana kontennya yang bersifat hasutan, bahkan ujaran kebencian," kata anggota Advokat Peduli Pemilu, M. Taufiqurrahman di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2019) melansir Kompas.com.
Baca: Soal Propaganda Rusia, Priyo Sebut Jokowi Blunder
2. Klarifikasi Jokowi
Pernyataannya menjadi polemik, Jokowi memberikan klarifikasi.
Jokowi menyatakan bahwa pernyataannya itu tidak mengarah kepada negara Rusia.