"Ya, ini kita tidak berbicara mengenai negara ya," ujarnya Selasa (5/2/2019) malam, mengutip Antara via Kompas.com.
Menurutnya, ungkapan 'Propaganda Rusia' merupakan terminologi yang muncul tahun 2016 dari artikel lembaga konsultasi politik Amerika Serikat, Rand Corporation.
Propaganda Rusia yang dikutip Jokowi adalah teknik firehose of falsehood atau semburan kebohongan dan fitnah untuk menciptakan opini publik yang bisa memengtaruhi dan membuat ketidakpastian.
Baca: Jokowi dan Prabowo Dinilai Sama-sama Menggunakan Strategi Propaganda Ala Rusia di Pilpres
3. Dilaporkan ke Bareskrim, tetapi laporan ditolak
Tak hanya Advokat Peduli Pemilu, Jokowi juga dilaporkan oleh Serikat Independen Rakyat Indonesia (SIRI) ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh Bareskrim dan perlu dikonsultasikan terlebih dahulu ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Katanya laporan harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke siber. Pihak di sini sepertinya belum siap," kata Ketua Umun SIRI, Hasan Basri, dikutip dari Antara via Kompas.com.
Konsultasi itu diperlukan agar diketahui pasal apa yang bisa dikenakan untuk Jokowi.
Jokowi dilaporkan atas tuduhan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Baca: Soal Propaganda Rusia, Jokowi : Kita Tidak Bicara Negara, Itu Terminologi
4. Tanggapan Jubir TKN soal pelaporan
Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily memberikan tanggapan terkait pelaporan pihaknya.
Ia merasa heran dengan pelaporan itu.
"Kok apa-apa dilaporkan ke Bawaslu. Apa alasannya?" kata Ace kepada Kompas.com, Rabu (6/2/2019).
Ia juga merasa tidak terima bila pihaknya disebut menciptakan kegaduhan.