Setelah itu, peserta datang ke BKD dengan membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang merah
- Berkas pendukung lainnya yang dipersyaratkan
Setelah itu, BKD akan memverifikasi data dan mendapat salinan Kartu Peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
Setelah itu baru Anda dapat mendaftar.
Sementara bagi eks Tenaga Honorer K2 yang mengalami pemekaran, berikut panduan cara mendaftar seleksi PPPK/P3K:
1. Peserta Isi Form di Helpdesk
BERITA REKOMENDASI
2. Menginput NIK dan No KK
3. Nomor Peserta THK-II
4. Nama
5. Tanggal Lahir
6. Instansi lama
7. Instansi Baru