"Sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian PANRB ke seluruh Pemerintah Daerah, bahwa pendaftaran dibuka mulai tanggal 10-16 Februari 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran, silakan hubungi instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi."
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pihak Kementerian PANRB menyatakan bahwa pendaftaran PPPK/P3K memang mundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir menyebutkan pendaftaran belum bisa dilaksanakan.
"Insya Allah sebentar lagi bisa (melakukan registrasi)," kata Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Namun, Mudzakir belum bisa memberikan kepastian kapan pendaftaran online PPPK/P3K dilakukan.
Ia hanya mengatakan pendaftaran online PPPK/P3K bisa dilakukan secepatnya.
"Secepatnya. Mohon tunggu. Insya Allah tidak lama lagi bisa," ucap Mudzakir.
Rekrutmen PPPK/P3K sendiri bisa terlaksana karena berdasarkan Permen PANRB.
Namun sayang, Permen PANRB yang hingga saat ini belum dikeluarkan menyebabkan pendaftaran online PPPK/P3K mundur.
"Ada proses pengundangan Permenpan yang harus kita tempuh. Tapi, insya Allah tidak lama," kata Mudzakir.
Baca: Pendaftaran Online PPPK/P3K di sscasn.bkn.go.id Mulai Besok Minggu 10 Februari 2019, Simak Jadwalnya
Bagi peserta rekrutmen PPPK/P3K bisa menanyakan informasi terkait ketersediaan formasi lewat masing-masing instansi di link berikut ini.
Dilansir situs resmi BKN, simak alur pendaftaran PPPK/P3K berikut ini untuk menghindari terjadinya kekeliruan.
1. Portal SSCASN