Sementara arti putusan sela adalah putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan.
Dalam hal ini berkaitan dengan suatu peristiwa apabila terdakwa atau penasihat hukum mengajukan suatu keberatan, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan.
Perihal mengenai putusan sela ini dapat disimpulkan dari Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Langkah sidang
Sidang kasus Ahmad Dhani dalam kasus dugaan pelanggaran ITE ini akan berlanjut pada Selasa depan dengan agenda putusan sela setelah jaksa menolak seluruh eksepsi Ahmad Dhani.
Diterangkan dalam Hukum Online, apabila hakim menerima eksepsi, maka pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan (dihentikan).
Sebaliknya, apabila hakim menolak eksepsi, maka diteruskan pemeriksaan materi pokok perkara.
Eksepsi tidak lagi dapat diajukan apabila proses sudah memasuki pemeriksaan materi pokok perkara sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.
Pemeriksaan perkara pidana di persidangan dinyatakan “telah masuk pokok perkara” dimulai setelah eksepsi dinyatakan ditolak oleh hakim.
Artinya, sidang secara urut akan diagendakan mulai dari pembuktian, pembacaan surat tuntutan, pledoi atau pembelaan, hingga putusan hakim.
Kilas balik
Menurut JPU, 5 poin eksepsi atau nota keberatan dari pihak kuasa hukum Ahmad Dhani tidak diberi tanggal dalam dakwaan.
Kemudian terkait penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang.
“Ada beberapa poin yang menjadi keberatan dari kuasa hukum, contoh tidak diberikannya tanggal dalam dakwaan, kami sudah beri tanggal dan diterima oleh panitera PN Surabaya,” ungkap JPU Hary saat dikonfirmasi usai persidangan.