News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahmad Dhani

5 Eksepsi Ahmad Dhani Kasus 'Vlog Idiot' Ditolak Jaksa, Inilah Arti Eksepsi dan Langkah Sidang

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Musisi dan politikus Ahmad Dhani Prasetya (ADP) menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Ruang Cakra, PN Surabaya, Selasa, (12/2/2019). Ahmad Dhani diajukan ke meja hijau karena diduga terlibat kasus ujaran kebencian.

Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih, pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.

“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” kata dia.

Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai, yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

“Dalam hal ini kita bicara, organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.

Baca: Anaknya Ditahan, Kesehatan Ibu Ahmad Dhani Menurun

Baca: Dipenjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Kopi

Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik

Adapun 5 poin eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani yang pada akhirnya ditolak oleh JPU tersebut adalah sebagai berikut.

1. Eksepsi kompetensi relatif

"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."

"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."

"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.

2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.

Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.

3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.

4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.

5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini