Kemudian, terkait pasal yang diminta dari JPU berdalih, pasal 27 ayat (3) yang ada dalam eksepsi adalah perihal penerapannya.
“Nanti hakim yang akan menilai pada putusan sela,” kata dia.
Tak hanya itu, dia juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian, Hary menilai, yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.
“Dalam hal ini kita bicara, organisasi tersebut berbadan hukum dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan,” terangnya.
Baca: Anaknya Ditahan, Kesehatan Ibu Ahmad Dhani Menurun
Baca: Dipenjara, Ahmad Dhani Minta Dibawakan Kopi
Baca: Isi Surat Ahmad Dhani untuk Ibu, Wajah Mulan Jameela Sembab Saat Video Call dengan Ummi Pipik
Adapun 5 poin eksepsi kuasa hukum Ahmad Dhani yang pada akhirnya ditolak oleh JPU tersebut adalah sebagai berikut.
1. Eksepsi kompetensi relatif
"Oleh karena itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan perkara pidana ini kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah keliru adanya."
"Karena dalam Surat Dakwaan tidak dijelaskan di mana Terdakwa melakukan distribusi/transmisi/membuat dapat diakses vlog yang diduga memuat penghinaan sebagaimana dituduhkan tersebut."
"Berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang secara relatif mengadili perkara ini,” ujar Aldwin, Selasa, (12/2/2019), mengutip Tribun Jatim.
2. Eksepsi kesalahan penerapan Pasal UU ITE.
Kuasa hukum menilai kasus ini seharusnya menggunakan pasal 27 ayat 3.
3. Eksepsi surat dakwaan tidak dapat diterima karena pengaduan klacht-delict tidak sah.
4. Eksepsi surat dakwaan dapat dibatalkan.
5. Eksepsi surat dakwaan batal demi hukum.