News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif Resmi Dihentikan, Penjelasan Polda Jateng hingga Reaksi Bawaslu

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Ketua PA 212 Slamet Maarif Resmi Dihentikan, Penjelasan Polda Jateng hingga Reaksi Bawaslu

TRIBUNNEWS.COM - Polisi resmi menghentikan kasus dugaan pidana Pemilu dengan tersangka Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif.

Sebelumnya, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Solo karena diduga melakukan kampanye di luar jadwal dalam Reuni 212 di Solo.

Penghentian kasus Slamet Maarif dilakukan setelah beberapa kali Slamet mangkir dari panggilan Polda Jawa Tengah.

Selasa (26/2/2019) ini, berikut Tribunnews.com merangkum fakta-fakta terkait dihentikannya kasus Slamet Maarif:

1. Penjelasan Polda Jawa Tengah soal Dihentikannya Kasus Slamet Maarif

Polda Jawa Tengah menyampaikan alasan dihentikannya kasus Slamet Maarif. 

Baca: Slamet Maarif Bantah Mangkir dari Panggilan Polisi

Dengan penutupan kasus ini, Slamet Maarif kini tak lagi berstatus tersangka.

Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018). (Tribunnews.com/ Reza Deni)

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Tri Atmaja, mengatakan kepolisian belum bisa menemukan mens rea dari Slamet. S

Sehingga perbuatan Slamet belum bisa dikatakan memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

"Karena sampai sekarang tersangka dipanggil belum bisa hadir sedangkan kami punya waktu 14 hari. Sehingga Slamet tidak berstatus tersangka lagi," ujar Agus, ketika dikonfirmasi, Senin (25/2/2019). 

Ia menjelaskan penutupan perkara ini tidak berlangsung begitu saja.

Namun melalui pembahasan bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hingga penafsiran makna kampanye yang berbeda dari sejumlah ahli pidana dan KPU.

Polri, kata dia, bersikap netral, objektif, dan profesional dalam semua perkara, termasuk perkara ini.

Dan pihaknya tetap mempertimbangkan dan menghargai pendapat dari semua unsur Gakkumdu.

Lebih lanjut, ia menegaskan penghentian perkara ini menunjukkan Polri tidak pernah mengkriminalisasi ulama.

2. Bawaslu Pertanyaan Alasan Penghentian Kasus Slamet Maarif

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Abhan mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu oleh Slamet Ma'arif idealnya ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya, bukan justru dihentikan.

Sebab, Polres Surakarta telah menetapkan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga itu sebagai tersangka, bahkan sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Mestinya dalam pemahaman yang ideal bahwa ketika suatu kasus sudah dibahas sejak awal oleh tiga lembaga, mestinya enggak ada unsur balik SP3 (penghentian kasus). Kalau sudah tahu lemah jangan lanjut, kalau tahu kuat, ayo lanjut," kata Abhan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).

Ketua Bawaslu, Abhan (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Abhan menegaskan, penetapan status tersangka dan pelimpahan kasus ke tahap penyidikan melalui proses yang panjang.

Dimulai dari penyelidikan bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Agung yang tergabung dalam Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) soal adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Hasil penyelidikan menyatakan bahwa Slamet Ma'arif memenuhi unsur tindak pidana pemilu, selanjutnya kasus diproses oleh pihak kepolisian.

"Pada pembahasan di Sentra Gakkumdu ada berbagai tahap, tahap 1, 2, dan 3, penentunya ada pada tahap ketiga. Pada tahap ketiga, ketiga lembaga ini sudah sepakat bahwa ini ada unsur dugaan tindak pidana pemilunya, ya sudah artinya diproses," ucapnya.

Menurut Abhan, meskipun Slamet Ma'arif tak hadir memenuhi panggilan penyidikan, seharusnya kasus tetap dapat diproses ke tahap penuntutan.

Baca: Slamet Maarif Jadi Tersangka, Wapres JK Nilai Tak Ada Kriminalisasi

Sebab, sesuai bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyidikan bisa dilanjutkan meski tanpa kehadiran tersangka.

Prosedur tersebut dinamakan in absentia.

"Namanya tersangka itu tidak harus kemudian dikejar sebuah pengakuan, tetapi tugas penyidik dan penuntut umum bisa membuktikan atas fakta, alat bukti lainnya," ujar Abhan.

Meski begitu, Abhan mengatakan, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan pihal kepolisian.

Bawaslu hanya ikut serta dalam pembahasan bersama Sentra Gakkumdu di tahap awal.

"Ini sudah menjadi kewenangan penyidik, dan nanti setelah penyidikan selesai kan kewenangan penuntut umum jaksa, Bawaslu sudah mengawal ini sudah selesai proses pembahasan 1,2, 3," kata dia.

3. Pernyataan Mabes Polri

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penghentian kasus Slamet Maarif setelah polisi melakukan gelar perkara. 

"Dari gelar tersebut menyimpulkan bahwa untuk sementara proses penyidikan dihentikan," ungkap Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019), seperti dikutip Kompas.com.

Hasil itu disimpulkan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara bersama anggota Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan para ahli.

Dedi menuturkan, gelar perkara tersebut dilakukan setelah pemanggilan kedua Slamet yang sedianya dilaksanakan pada Senin (18/2/2019).

Mereka menyimpulkan bahwa tak ditemukan cukup bukti terkait unsur kesengajaan Slamet melakukan dugaan tindak pidana tersebut.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, bersama dengan Gakkumdu serta para ahli, disimpulkan bahwa mens rea tersangka SM itu, perbuatan unsur kesengajaan di dalam suatu perbuatan pidana itu, belum cukup bukti," terangnya.

4. Tanggapan Tim Reaksi Cepat Soloraya

Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya mengapresiasi langkah polisi yang menghentikan kasus Slamet Maarif. 

"Kita mengapresiasi kepolisian dengan dihentikannya kasus Slamet Ma'arif," kata Ketua Tim Reaksi Cepat (TARC) Solo Raya, Muhammad Taufik kepada Tribunsolo.com Selasa (26/2/2019) sore.

Dirinya juga membeberkan bahwa kasus ditutup juga karena adanya keputusan rapat sentra Gakkumdu Solo.

"Sikap Polri dengan kasus ini netral, objektif dan profesional harus tetap dijaga selama gelaran pemilu 2019," katanya.

Dirinya juga menganggap bahwa pelaporan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Maaruf, Her Suprabu hanya berdasarkan suatu rasa sentimentil terhadap lawan politik.

Baca: KPU Klarifikasi Soal Foto Viral KTP Elektronik Warga Negara China yang Disebut Masuk DPT

Maupun orang yang berseberangan pandangan politik dengannya.

"Sehingga terjadi pelaporan yang tidak berdasarkan hukum," katanya.

(Tribunnews.com/Daryono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini