News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Andi Arief Terjerat Narkoba

Fakta Terbaru Tertangkapnya Andi Arief Karena Narkoba, Menyatakan Mundur hingga Diperbolehkan Pulang

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief ditangkap di sebuah hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019), malam.

"Sehingga, muncul opini di masyarakat bahwa dalam menggunakan narkoba di kamar hotel itu, Andi Arief hanya seorang diri. Padahal sesungguhnya ada orang lain, yakni seorang wanita cantik yang bersama Andi Arief," jelas Neta S Pane.

3. Diperbolehkan Pulang

Kuasa Hukum Andi Arief, Dedi Yahya, di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (5/3/2019). (Warta Kota)

Andi Arief diperbolehkan pulang setelah melakukan asesmen di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.

"Iya sudah. Saat kita wawancara tadi kan ada mobil dia pulang tadi," ucap kuasa hukum Andi Arief, Dedi Yahya, saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019), dikutip dari Warta Kota.

Baca: Eggi Sudjana Sebut Penegakan Hukum Terkait Kasus Narkoba Andi Arief Harus Tetap Jalan

Baca: Kader Demokrat Protes Judul ILC Soal Andi Arief, Rustam Ibrahim Sebut TKN Jokowi Rugi Bila Hadir

Kepergian Andi Arief luput dari pantauan awak media yang saat itu sedang mewawancarai kuasa hukum beserta Wasekjen DPP Partai Demokrat, Rachland Nashidik, sekitar pukul 18.30 WIB.

Kabar keluarnya Andi Arief dari dalam tahanan diketahui setelah awak media mengetahui bahwa Andi Arief baru mengunggah kicauan di akun media sosial pribadinya Twitter menggunakan ponselnya.

"Mungkin saja dia yang nge-twit. Saat ini pak AA sudah pulang Mas (jadi ponselnya sudah bisa digunakan)," tutur Dedi.

Lebih jauh lagi, dia menjelaskan bahwa kliennya diperbolehkan pulang lantaran hanya akan menjalani rehabilitasi kesehatan saja.

"Karena berdasarkan hasil asesmen itu dinyatakan rehabilitasi kesehatan. Untuk kelanjutannya mungkin bisa ditanyakan ke penyidik, apa wajib lapor atau apa," ucap Dedi Yahya.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini