TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat politikus Partai Demokrat, Andi Arief, berakhir dengan penghentian penyidikan.
Meski dihentikan, kasus ini menyebabkan karier Andi Arief di dunia politik berubah lantaran ia mengundurkan diri.
Di sisi lain, teka teki soal wanita yang ditangkap bersama Andi dikonfirmasi oleh polisi.
Berikut Tribunnews.com merangkum fakta terbaru kasus narkoba Andi Arief, Rabu (6/3/2019):
1. Kasus Dihentikan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
Baca: Demokrat Belum Tentukan Siapa Pengganti Andi Arief di Posisi Wasekjen
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional ( BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Karena tidak ada bukti narkotika, Iqbal menjelaskan, dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Maka saudara AA tidak ditahan karena perkaranya tidak dilanjutkan ke proses penyidikan," ungkapnya kemudian.
2. Jalani Rehabilitasi
Andi Arief yang diperbolehkan pulang pada Selasa (5/3/2019) setelah asesmen disetujui menyambangi kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) guna memulai proses rehabilitasi.
Mengenakan batik lengan pendek warna biru, Andi tiba sekira 15.55 WIB bertepatan dengan beresnya jumpa pers yang digelar depan kantor BNN, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Didampingi satu pengacaranya Dedi Yahya yang tiba lebih dulu dan sejumlah pria, Andi yang ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu (3/3/2019) masuk ke gedung BNN.
Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah BNN Riza Sarasvita mengatakan ketiadaan barang bukti membuat asesmen bisa langsung dilakukan meski hasil tes urine positif.