News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penembakan di Selandia Baru

Profil Alexandre Bissonnette, Nama yang Tertera di Senjata Api Penembak Jamaah Masjid Selandia Baru

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut profil Alexandre Bissonate penembak jamah masjid di Quebec beberapa waktu lalu yang namanya tertera pada senjata api milik Brenton Tarrant.

Teman-teman kuliah Bissonate juga menyebut jika ia tak pantas berada di universitas.

Selain mengidolakan Donald Trump, Alexandre Bissonnatte juga pro terhadap Marine Le Pen seorang pemimpin politikus asal Prancis.

Le Pen menentang migrasi lantaran menganggap migrasi besar terutama muslim Afrika Utara akan menggantikan peradaban Prancis.

Hal lain diungkapkan oleh tetangga Alexander Bissonate.

Bissonnatte yang tinggal di Cap-Rouge dinilai oleh tetangganya, Alain Dufour, sebagai sosok yang ramah dan tidak suka berbuat onar.

Alexander Bissonate juga disebut memiliki pandangan sayap kanan dan anti-muslim.

Ia bahkan sering merendahkan pengungsi dan kaum feminis secara online.

Penembakan terjadi bertepatan dengan protes di seluruh AS sebagai tanggapan atas larangan imigrasi Presiden Donald Trump terhadap tujuh negara mayoritas Muslim yang dikutuk oleh Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau sebelumnya.

Atas kasus tersebut, Alexander Bissonnatte divonis penjara seumur hidup.

Baca: Penembakan di Masjid, Seorang Korban Selamat Setelah Memanjat Pagar dan Menggedor Pintu Tetangga

Baca: Media Asing Belum Ada yang Menyebut Brenton Tarrant Pembantai di Selandia Baru Sebagai Teroris

Baca: Masa Lalu dan Kisah Kehidupan Brenton Tarrant, Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Terungkap

Mengutip dari sumber yang sama, Hakim Pengadilan Tinggi Quebec Francois Huot menolak permintaan jaksa penuntut umum untuk menjatuhkan hukuman 150 tahun penjara.

Vonis tersebut menjadi vonis terberat di penjara.

Alexandre Bissonnatte menerima hukuman seumur hidup dan dapat mengajukan pembebasan bersyarat 40 tahun.

Mendengar putusan tersebut, para korban serta presiden masjid mengaku kecewa.

Seorang korban yang saat ini mengalami kelupuhan, Aymen Derbali, heran dan mengaku sedih mendengar hukuman tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini