Hakim memutuskan Tarrant bakal ditahan hingga 5 April 2019.
“Pelaku tidak mengajukan uang jaminan ataupun meminta agar namanya tidak disebut yaitu Brenton Harrison Tarrant,” seperti diberitakan Tribun Timur melansir dari ABC pada Sabtu (16/3/2019).
Brenton Tarrant, seperti dilansir CNN, muncul di ruang sidang dalam keadaan kedua tangan terborgol dan hanya diam dalam persidangan perdana yang berlangsung singkat.
Tiga orang petugas, yang dilengkapi dengan senjata untuk melumpuhkan menggunakan sengatan listrik atau taser, terlihat mengawalnya.
“Tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup,” begitu dilansir CNN.
Akun Twitter Kepolisian Selandia Baru melansir Tarrant bakal terkena dakwaan tambahan.
“Detail dari dakwaan itu akan dikomunikasikan secepatnya,” kata dia.
Baca: Erdogan Kutuk Penembakan yang Tewaskan Puluhan Orang di Selandia Baru
Baca: Lima Jam Bersembunyi, Ini Kesaksian WNI Lolos dari Serangan Teror di Masjid Selandia Baru
Polisi Selandia Baru juga merilis telepon yang bisa dihubungi keluarga korban.
Warga dari luar Selandia Baru yang ingin menanyakan seputar kondisi terkini para korban dan identitas korban teroris bisa menelpon ke nomor +6433534532.
"People outside of New Zealand can call +64 3 353 4532 however if you are experiencing issues with this number please visit the Restoring Family Links website.
Peristiwa Jumat di dua masjid
Tarrant, yang berkebangsaan Australia, menyerang dua masjid di Kota Christchurch, pada Jumat, 15 Maret 2019 pada sekitar pukul 1.40 siang saat salat Jumat sedang berlangsung.
Pertama, Tarrant menyerang masjid Al Noor lalu berlanjut ke masjid Linwood, yang terletak dtidak jauh.
Dia membawa lima senjata termasuk senapan dan bom. Tarrant menembak mati 41 orang di masjid Al Noor dan 7 orang di masjid Linwood. Satu orang lagi meninggal di rumah sakit.