News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Sewa Pengacara Setnov, TKN Tak Beri Bantuan Hukum

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum.

Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum.

TRIBUNNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka.

Rommy sapaan akrabnya menjadi tersangka kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Menghadapi kasus yang menjeratnya, Romahurmuziy menunjuk pengacara Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail untuk menjadi kuasa hukum.

Namun hingga penunjukan tersebut, Maqdir Ismail mengaku belum bertemu dengan Rommy.

Saat ini Romahurmuziy tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) K4 KPK yang berlokasi di belakang Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca: Kuasa Hukum Romahurmuziy Belum Bisa Temui Kliennya di Rutan KPK

Baca: 4 Fakta Terbaru Kasus Romahurmuziy, KPK Temukan Uang Ratusan Juta hingga Respons Menteri Agama

Baca: KPK Sita Laptop Milik Romahurmuziy

Maqdir mengaku sudah mencoba bertemu dengan Romahurmuziy namun gagal.

"Tadi pagi belum bisa ketemu kata pihak rutan," kata Maqdir singkat kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Selasa (19/3/2019).

Selain menjabat sebagai Ketua Umum PPP, Romahurmuziy juga menjabat sebagai Dewan Penasihat dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf.

Menanggapi kasus yang menjerat Rommy, TKN menyebut pihaknya tak akan memberikan bantuan hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN sekaligus wakil sekretaris jenderal bidang hukum DPP PPP, Ade Irfan Pulungan.

Menurutnya, kasus Rommy merupakan masalah pribadi dan tak ada kaitannya dengan TKN.

"Karena ini menyangkut pribadi dan tidak ada kaitanya dengan TKN. Maka kita tidak berikan bantuan hukum," ujar Irfan ketika ditemui di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Selasa (19/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Ade menambahkan jika kasus tersebut akan ditangani oleh PPP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini