News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, Romahurmuziy Sewa Pengacara Setnov, TKN Tak Beri Bantuan Hukum

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Romahurmuziy menunjuk pengacara Setnov dalam menangani kasus jual beli jabatan yang menjeratnya. Sementara TKN tak berikan bantuan hukum.

Sementara untuk jabatan Rommy di TKN, Ade menyebut hingga saat ini masih mengalami kekosongan.

Mengenai bantuan hukum dari PPP, pihaknya masih belum bisa memberikan keputusan.

"Saya belum tahu. Secara rinci kami masih fokus bagaimana menyelamatkan organisasi ini (PPP). Kita juga akan koordinasi dengan keluarga beliau (Romy), apakah mereka membutuhkan bantuan hukum dari kita atau tidak," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Romahurmuziy ditangkap oleh tim KPK di Jawa Timur pada Jumat (15/3/2019).

Ia diduga menerima suap senilai Rp 200 juta terkait jual beli jabatan.

Baca: TKN Sebut Kasus Romahurmuziy Tak Pengaruhi Elektabilitas Jokowi

Baca: Pencopotan Baliho Ketum PPP Romahurmuziy Dinilai untuk Amankan Citra Partai dan Jokowi-Maruf

Baca: Romahurmuziy Jadi Ketua Parpol Kelima yang Dijerat KPK, Ini Daftar Lainnya

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menyuap Rommy guna mengurus proses seleksi jabatan.

Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.

Diduga, terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk meloloskan keduanya.

Muafaq dan Haris sebelumnya memberikan uang senilai Rp250 juta di kediaman Romy pada 6 Februari 2019 lalu.
Uang tersebut diduga menjadi pemberian yang pertama.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pembeantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Tribunnews.com/Miftah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini