Berikut ini fakta terbaru dosen UNM bunuh Siti Zulaeha. Saksi menyebut korban sering keluhkan lambatnya pencairan dana.
TRIBUNNEWS.COM- Kasus pembunuhan Siti Zulaeha yang dilakukan oleh dosen UNM sekaligus rekan kerjanya, Wahyu Jayadi, memasuki babak baru.
Setelah suami Siti Zulaeha, Sukri Tenri Gau (43) diperiksa, tiga staf UNM juga menjalani pemeriksaan, pada Kamis (28/3/2019).
Ketiganya merupakan AD (55), MA (42), dan MB (55).
Mereka diperiksa sejak pukul 09:00 hingga 11:30 Wita.
Namun pihak kepolisian tidak menyebutkan apa jabatan dan hubungan detail ketiga orang tersebut dengan Siti Zulaeha.
Dari keterangan tiga saksi tersebut diperoleh fakta baru.
Baca: Rekan Kerja Sebut Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi Sering Terlihat Berdua di Ruang Kerja Subbag RT
Baca: Begini Kondisi Ruangan Kerja Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha di Menara Pinisi UNM Saat Ini
Saksi menyebut jika korban, Siti Zulaeha, sering mengeluhkan masalah pekerjaan.
Keluhan tersebut tak lain mengenai keterlambatan pencairan dana perjalanan dinas di kampus UNM.
Perlu diketahui, Siti Zulaeha menjabat sebagai staf Bagian Rumah Tangga pada Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM.
"Korban biasa mengeluh masalah terlambatnya pencairan dana perjalanan dinas terhadap rekannya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (28/3/2019) dikutip Tribunnews.com dari TribunTimur.com.
Namun, AKP Mangatas Tambunan enggan membeberkan lebih lanjut apakah hal tersebut ada kaitannya dengan pembunuhan yang dialami Siti Zulaeha.
Fakta lain yang diperoleh yakni Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi pernah terlihat berdua di ruang kerja Subbag rumah tangga yang menjadi tempat kerja Siti Zulaeha.
"Saksi AD menjelaskan bahwa korban dan pelaku pernah terlihat bertemu dan berkomunikasi di ruang kerja Subbag rumah tangga," sambung Tambunan.