Kepala Rumah Sakit Bhayangkara atau Karumkit Bhayangkara Kombes Pol Farid Amansyah menuturkan, Wahyu Jayadi nekat menghabisi nyawa Siti Zulaeha Djafar karena emosi dan tersinggung karena dilecehkan harga dirinya.
Wahyu Jayadi memuncak ketika korban kemudian menamparnya.
Ia kemudian membalas dengan mencekik leher korban hingga tewas.
"Jadi motifnya tersinggung dan harga diri," kata Kombes Pol Farid Amansyah dalam keterangan tertulis yang diterima TribunTimur.com, Selasa (26/3/2019).
Sementara itu, suami korban merasa janggal dengan motif pelaku tersebut.
Baca: 4 Fakta Terbaru Dosen UNM Bunuh Siti Zulaeha, Suami Korban Ungkap Kebohongan Pelaku
Baca: Saksi Melihat Ada 10 Riwayat Video Call WhatsApp Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha
Sukri Tenri Gau menilai tidak mungkin Wahyu Jayadi membunuh Siti Zulaeha yang tak lain adalah kerabat dekatnya sendiri, hanya karena emosi sesaat.
"Saya meyakini, hal-hal kecil yang bisa membuat tersangka membunuh istriku. Tidak mungkinlah hanya emosi sesaat yang membuat tersangka membunuh istri saya, pasti ada lah motif (lain) dibalik pembunuhan sadis ini,” bebernya.
Ia menduga Wahyu Jayadi secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.
Sebelumnya, Siti Zulaeha dibunuh oleh Wahyu Jayadi yang merupakan rekan kerja sekaligus tetangganya.
Keduanya tinggal di perumahan yang sama.
Rumah Wahyu Jayadi di blok E nomor 17, sedangkan rumah Siti Zulaeha Djafar di blok F nomor 8.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
Baca: Hubungannya dengan Gisel Jadi Perbincangan, Wijin Disebut Denny Darko Sembunyikan Sesuatu
Siti Zulaeha dibunuh pada Kamis (21/3/2019).
Jasad Siti baru ditemukan pada Jumat (22/3/2019) dalam mobil SUV merek Daihatsu Terios yang terparkir di Jalan Poros Japing tepatnya di depan gudang miih pengembang perumahan Bumi Zarindah, Dusun Japing, Desa Sunggumanai, Kecamatan Pattallassang, Gowa, Sulawesi Selatan.
Saat ditemukan kondisi jasad Siti sudah membengkak dan kepada diikat sealt belt (sabuk pengaman).
(Tribunnews.com/Miftah)