Pertama, melalui laman posko pengaduan Itjen Kemendikbud atau klik pada link ini.
Kedua, bisa melalui telepon di nomor 021-5736943 (jam kerja); WhatsApp di nomor 08119958020; serta Fax : 021-5736943.
Bisa juga lewat email di un.itjen@kemdikbud.go.id dengan waktu pelayanan antara pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Laporan juga harus disertai detail informasi dan bukti pendukung agar pengaduan lebih cepat ditindaklanjuti.
Berikut jenis pelanggaran dalam UN 2019 mulai dari yang ringan hingga berat beserta sanksinya:
Pelanggaran Ringan
- Meminjam alat tulis dari peserta ujian
- Tidak membawa kartu ujian
- Menanyakan tentang teknis UNBK pada peserta lain
Sanksi : Peringatan lisan oleh pengawas ruang
Pelanggaran Sedang
- Membuat kegaduhan di ruang ujian
Sanksi : Pembatalan ujian pada mata pelajaran yang bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan
Pelanggaran Berat