Surat itu adalah sebuah prosedur normatif yang kami harus ditindaklanjuti, harus diteruskan,” tegas Mensesneg.
"(Rumusan kalimat) ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Pratikno, hal itu merupakan prosedur yang harus dilakukan karena pemerintah akan salah jika tidak meneruskan surat PTUN itu.
"Dan itu sangat biasa, sudah sangat sering kita lakukan dan memang begitu.
Karena di dalam undang-undang memang undang-undang PTUN kan memerintahkan kepada presiden dalam hal ini yang menindaklanjuti adalah Mensesneg,” ujarnya.
Baca: Fahri Hamzah: Surat Permintaan Jokowi ke KPU Agar Sahkan OSO Jadi Caleg DPD Itu Konyol
Soal jawaban dari KPU, Pratikno mengakui belum membaca namun dirinya menyampaikan wilayah KPU untuk membuat keputusan menindaklanjuti keputusan PTUN.
Begitu pun halnya, saat ditanya mengenai masuk atau tidaknya nama Oesman Sapta Odang (OSO) di dalam daftar, Pratikno menegaskan sekali lagi itu wilayah keputusan KPU.
"Kami paham dan sangat menghormati KPU sebagai lembaga yang independen.
Dan dalam surat yang ditandatangani Mensesneg itu juga disebutkan bahwa silakan KPU menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan," terang Pratikno.
Dengan demikian, Pratikno menyampaikan tidak ada intervensi pemerintah untuk mempengaruhi KPU.
"Ooo sama sekali tidak (ada intervensi). Sama sekali tidak. Seperti yang tadi saya katakan ini adalah satu, dari awal jelas sekali bahwa kita menghormati independensi KPU, selama ini kan juga begitu," pungkas Pratikno.
Baca: Istana Bantah Minta KPU Masukkan OSO ke Daftar Calon Anggota DPD
Awalnya, Ketua PTUN mengirim surat kepada Presiden, menyampaikan putusannya yang tertuang dalam surat Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT.
Ketua PTUN juga menyampaikan sikap KPU yang menolak menjalankan putusan mereka.
Kepada Presiden, Ketua PTUN meminta supaya menyampaikan permintaan PTUN kepada KPU.