TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini adalah lima fakta kasus siswi SMP di Pontianak yang dikeroyok siswi SMA, mulai dari kronologi hingga petisi #JusticeForAudrey viral.
Saat ini pemberitaan dan media sosial tengah diramaikan dengan kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial Au (14) oleh murid SMA di Pontianak.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pontianak pada Selasa (9/4/2019), saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah yang sudah menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.
Berikut ini, tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta yang terkait dari kasus ini dikutip dari Tribun Pontianak.
Baca: Fadli Zon: Justru yang Marah-marah itu Jokowi, Sampai Melengking Suaranya
Baca: Istri Sah Gerebek Suami Bersama Pelakor, Ini yang Terjadi Kemudian
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi pengeroyokan
Au menjadi korban pengeroyokan di dua tempat yang berbeda.
Penganiayaan ini dilakukan oleh 12 pelajar dari berbagai SMA terhadap seorang siswi SMP 17 Pontianak.
Wakil Ketua Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur Manalu dalam konferensi pers mengatakan bahwa kejadian ini sudah terjadi pada dua minggu yang lalu.
"Kejadian dua minggu lalu, Jumat (29/3/2019) namun baru dilaporkan pada orangtuanya, hari Jumat (5/4) ada pengaduan ke Polsek Pontianak Selatan, kemudian kita dari KPPAD langsung menerima pengaduan," ucap Manalu saat memberikan keterangan di Kantor KPPAD, Senin (8/4/2019).
Pengeroyokan bermula saat korban dijemput satu di antara oknum di kediaman kakeknya.
Oknum terduga pelaku ini adalah seorang siswi pelajar SMA dan saat itu meminta korban mempertemukannya dengan kakak sepupunya, P dengan alasan ada hal yang ingin dibicarakan.
Au menyanggupi hal itu dan menemui P bersama oknum terduga pelaku itu.