News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesawat Lion Air Jatuh

Sebagian Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Santunan 1,25 M, Akan Lanjutkan Gugatan di AS

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Alm. Eka Suganda, Merdian Agustin (kanan) didampingi Tim Pengacara Hary Ponto (kiri) memberikan keterangan terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (8/4/2019). Dalam keterangannya, pihak korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap maskapai Lion Air dan The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 dikarenakan sejumlah keluarga dan ahli waris korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi.

Dokumen ini mewajibkan keluarga dan ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan itu.

R&D harus ditandatangani sebelum ganti rugi bisa diberikan ke pihak keluarga.

Merdian menolak.

Harry Ponto selaku tim pengacara Merdian dan keluarga korban JT610 lain, mengungkapkan bahwa permintaan Lion Air agar keluarga korban menandatangi R&D termasuk menyalahi aturan hukum.

"Pasal 23 (dari PM 77/2011l menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan. Tidak ada persyaratan itu (tandatangan R&D berdasarkan undang-undang," kata Harry.

"Ayo sama-sama berjuang tegakkan. Berapapun ganti rugi tidak sepadan berapa kehilangannya, so please jangan dipersulit lagi. Keluarga korban harus lanjutkan kehidupan apalagi yang kehilangan pencari nafkah, tidak pada tempatnya kita berikan beban-beban tambahan," imbuhnya.

Selain itu, Harry meminta pemerintah berperan aktif dalam menyelesaikan persoalan antara keluarga korban dengan Lion Air.

"Kemenhub pernah keluarkan statement bahwa itu (tanda tangan R&D tidak relevan tapi cukup sampai di sana. Yang korban inginkan ada partisipasi aktif untuk setop selesaikan. Jangan berdiam dir karen bagian keberpihakan untuk dukung masyarakat," pungkasnya.

Untuk memperjuangkan hak-hak keluarga korban Lion Air JT 610, Denny Kailimang pendiri Kantor Advokat Kailimang & Harry Ponto bergabung bersama kelompok Advokat di Amerika Serikat untuk menggugat Boeing Company.

Tim Pengacara Hary Ponto memberikan keterangan terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 di Jakarta, Senin (8/4/2019). Dalam keterangannya, pihak korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap maskapai Lion Air dan The Boeing Company, produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 terkait penyelesaian klaim asuransi bagi korban kecelakaan Lion Air JT 610 dikarenakan sejumlah keluarga dan ahli waris korban belum mendapatkan kepastian mengenai pembayaran ganti rugi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kelompok kuasa hukum para penggugat terdiri dari Brian S. Kabateck dari Kabateck LLP, Los Angeles, Steven Hart dari firma asal Chicago, Hart McLaughlin & Eldridge, serta Sanjiv Singh dari kantor hukum Sanjiv N. Singh dan Michael lndrajana dari kantor hukum lndrajana Law Group, keduanya dari San Mateo, California.

Hingga saat ini, terdapat 60 ahli waris korban Lion Air JT 610 yang mengajukan gugatan kepada Boeing.

"Boeing perlu segera menyelesaikan klaim dari keluarga. Keluarga yang terluka karena kehilangan orang-orang terkasih, kehilangan ibu, ayah, dan anak mereka dengan cara yang paling mengerikan. Boeing seharusnya bekerjasama dengan semua yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini sekarang," kata Brian Kabateck.

Para advokat yang mewakili para keluarga korban tragedi Lion Air menggugat Boeing atas kelalaian yang mengakibatkan kematian (wrongful death).

Gugatan ini diajukan di Cook County, negara bagian Illinois, Amerika Serikat lokasi kantor pusat produsen pesawat terbang tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini