Meski melibatkan anak di bawah umur, menurut Hotman, kasus ini tetap bisa diadili.
Kasus pengeroyokan terhadap Audrey bisa dibawa ke peradilan anak.
Hotman Paris bahkan meminta Jokowi dan Prabowo untuk menindak lanjut kasus ini.
"Bagaimana bisa dibebaskan tidak ditangkap segera. Orang yang diduga mencolok kemaluan dari seorang wanita muda."
"Walaupun dia masih dibawah umur tetap bisa diadili, bukankah ada peradilan anak?"
Kasus pengeroyokan Audrey saat ini ditangani oleh pihak kepolisian.
Baca: Akan Bantu Kasus Audrey, Ifan Seventeen Dapat Dukungan dari Sederet Rekan Artis
Baca: Deretan Artis Berikan Dukungan untuk Kasus Audrey, Mulai dari Ari Wibowo hingga Ifan Seventeen
Dikutip dari Tribun Pontianak, pihak keluarga korban juga akan melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
“Saya maafkan dia, anak-anaknya. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” ujar keluarga korban.
Sebelumnya, Audrey dikeroyok oleh siswi SMA di Pontianak.
Pengeroyokan terjadi pada Jumat (29/3/2019) di dua lokasi yakni Jalan Sulawesi dan Taman Akcaya.
Korban awalnya tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua.
Hingga pada Jumat (5/4/2019), Audrey melaporkan kepada orang tua.
Pemicu pengeroyokan adalah masalah asmara antara kakak sepupu korban dengan satu diantara pengeroyok.
Korban Audrey turut berkomentar di Facebook kakak sepupunya.
Komentar tersebut kemudian dianggap menyinggung pelaku.
Setidaknya ada tiga oknum siswi yang diduga melakukan kontak fisik dengan AU.
Sementara sembilan korban lain hanya menonton dan tertawa tanpa memberikan bantuan untuk AU.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati menurutkan korban ditendang, dipukul, kepala dibenturkan ke aspal hingga dilukai bagian alat vitalnya.
(Tribunnews.com/Miftah)