Enam hari jelang Pemilu 2019, ketahui 5 warna surat suara yang akan diterima. Simak juga cara mencoblos agar suaramu sah!
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal enam hari lagi.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019.
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu beberapa hal terkait surat suara serta tata cara mencoblos yang benar agar suaramu sah!
Bagi pemilih pemula tentu ada banyak hal harus diketahui tentang Pemilu 2019.
Satu di antaranya soal surat suara.
Baca: KPU Tegaskan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Luar Negeri yang Beredar 100 Persen Hoaks
Baca: Gus Nabil Ajak Masyarakat Awasi Pemilu Lewat Platform www.kawalpemilu.org
Baca: Ketua KPU: Penghitungan Suara Pemilu Dilakukan 17 April
Berbeda dari pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2019, kita tidak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019, tetapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Ini adalah kali pertama dalam sejarah Indonesia, Pilpres dan Pileg 2019 dilakukan secara serentak dan bersamaan.
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.
Saat di TPS kita akan menerima empat hingga lima surat suara untuk dicoblos.
Lima surat suara tersebut dibedakan berdasarkan warna dan kelimanya memiliki fungsi berbeda.
Sehingga kamu harus benar-benar memperhatikan agar tak salah memilih.
Berikut lima warna suara dalam Pemilu 2019 serta cara mencoblosnya yang benar:
1. Surat suara warna abu-abu