News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Alasan Larangan Prabowo Kampanye di Semarang, Ganjar Pranowo: Ini Berlaku untuk Semua Kubu

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak ini alasan larangan Prabowo kampanye di Semarang, bahkan kubu 01 juga tidak boleh.

Simpang Lima memang diputuskan tidak dijadikan tempat kampanye.

"Itu berlaku untuk semua kubu yang ingin pakai simpang lima," katanya.

Berdasarkan keputusan KPU Kota Semarang, lapangan Simpang Lima memang tidak direkomendasikan sebagai tempat kampanye.

KPU mengatur lokasi yang dibolehkan kampanye, yaitu di 43 titik, dengan mayoritas berupa lapangan sepak bola di tingkat kelurahan.

Baca: Jadwal dan Tema Debat Terakhir Pilpres 2019, Jokowi-Maruf Siapkan Pertahanan Hadapi Prabowo-Sandi

Hal senada dikatakan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019) dikutip dari Kompas.com.

Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar.

Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Direktur Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sugiono mempertanyakan sistem demokrasi apa yang dianut Indonesia lantaran paslonnya kesulitan untuk berkampanye.

"Katanya kita mau berdemokrasi? Demokrasi ngomong dibatasi. Sudah itu kampanye-kampanye dibatasi. Ini demokrasi seperti apa? Kita mau bener-bener demokrasi atau pura-pura demokrasi?," tanya Sugiono di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019) kemarin.

Menurutnya, kebebasan berbicara merupakan hal yang dilindungi secara konstitusional.

"Kalau kita mau demokrasi seharusnya dimana saja kita mau berbicara, karena itu adalah hak konstitusional, hak asasi setiap orang," ungkapnya.

"Setiap warga negara Indonesia, dilindungi oleh UUD seharusnya enggak ada masalah dong? Kan seperti itu. Tapi kalau kenyataannya sepertu itu (terjadi larangan) ya kita nilai sendiri lah," tambahnya. (*)

(Tribunnews.com/Kompas.com/Siti Nurjannah Wulandari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini