"BIAR TIDAK MENJADI SUMBER FITNAH."
"Berita ini hanya menceritakan keterangan terdakwa di pengadilan terkait Meikarta, yang menyatakan bahwa "Tim Tata Ruang Kab Bekasi ingin berkonsultasi tata ruang ke saya sebagai gubernur baru, namun tidak terlaksana"."
"Karena saya juga tidak mau dan tidak berkenan dan dilarang KPK."
"Saat Meikarta berproses ijin dengan segala permasalahan hukumnya, saya pribadi masih Walikota Bandung. Hatur Nuhun," tulis Ridwan Kamil.
Diketahui, terdakwa penerima suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili menyebut nama Ridwan Kamil pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (10/4/2019).
Mantan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi mengisahkan, soal Ridwan Kamil saat menjawab sederet pertanyaan soal pengurusan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pemkab Bekasi yang sudah disetujui DPRD Bekasi, kemudian memerlukan persetujuan substantif.
Raperda RDTR itu mengakomodir proyek Meikarta.
Seiring perjalanannya, Neneng dan Henry Lincoln selaku eks Sekretaris Dinas PUPR, meminta bantuan pada Sekda Pemprov Jabar, Iwa Karniwa untuk mempercepat persetujuan substantif itu.
Menurut Neneng, inisiatif pertemuan itu diinisiasi Henry Lincoln.
Hingga kasus ini bergulir, ā€ˇpersetujuan substantif itu belum ditandatangani.
Hingga akhirnya, Henry Lincoln kata Neneng, mengajak untuk menemui Ridwan Kamil.
"Saat Henry sudah menjabat Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga, dia masih aktif mengajak saya mengurus persetujuan substantif dengan menemui Ridwan Kamil," ujar Neneng
Jaksa KPK Yadyn, mengonfirmasi ulang soal keterangannya diajak Henry Lincoln menemui Ridwan Kamil yang belakangan belum sempat terealisasi.