Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
Anwar mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah adanya penyidikan terhadap sejumlah saksi.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Anwar menyebut pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban AU.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar, Rabu (10/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Anwar juga menyampaikan hasil visum dari korban AU.
Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban, kondisi mata tidak ada memar, dan penglihatan normal.
Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Dada korban tampak simetris tak ada memar atau pun bengkak.
Kondisi jantung dan paru-paru korban dalam keadaan normal.
Sementara untuk kondisi perut korban tidak ditemukan memar ataupun bekas luka.
Pihak rumah sakit juga tidak menemukan adanya pembesaran di organ dalam.
Anwar juga menyebut, hasil visum menunjukkan selaput dara korban tidak tampak luka robek atau memar.