Ia bahkan mengulangi pernyataannya ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Baca: Audrey Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Akhirnya Mau Makan Setelah Ditemui Atta Halilitar
Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa
Untuk keadaan kulit, hasil visum menunjukkan tidak ada memar, lebam, atau bekas luka.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, diagnosa awal untuk korban adalah depresi pasca trauma.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.
Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Menurutnya, dapat disimpulkan dari hasil visum kategori penganiayaan ringan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.
Seperti pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan oleh para pelaku di dua tempat yang berbeda dan tidak secara bersama-sama.
Ancama hukuman tersebut akan dilakukan diversi.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Anwar menyatakan, pihaknya akan melakuakn perlindungan terhadap korban maupun tersangka.
Dalam pemeriksaannya, korban dan pelaku didampingi oleh orangtua, Bapas Pontianak serta KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Miftah)