Perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m).
Kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggigelombang di atas 1.5 m).
Kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5m).
Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m)
BMKG mengimbau masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar wilayah perairan berpotensi gelombang tinggi agar tetap waspada dan selalu berhati-hati.
(Tribunnews.com/Fathul Amanah)