Pasalnya, aturan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
"Kendati pun terdapat batas waktu paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat untuk mengumumkan atau menyampaikan prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu."
"Hal demikian hanyalah menunda sesaat hak dimaksud demi alasan yang jauh lebih mendasar yaitu melindungi kemurnian suara," ujar Hakim MK, Enny Nurbaningsih dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Menurut MK, jika hasil quick count langsung dipublikasikan, hal itu bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suaranya.
Dikhawatirkan saat hasil quickn count langsung dipublikasikan ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilihnya di wilayah Indonesia barat.
"Pengumuman hasil penghitungan cepat demikian, yang karena kemajuan teknologi informasi dapat dengan mudah disiarkan dan diakses di seluruh wilayah Indonesia, berpotensi memengaruhi pilihan sebagian pemilih yang bisa jadi mengikuti pemungutan suara dengan motivasi psikologis 'sekadar' ingin menjadi bagian dari pemenang," ucap Hakim Enny.
MK juga mempertimbangkan, kemungkinan lembaga survei dan media yang mempublikasikan hasil quick count berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.
Quick count bukanlah bentuk partisipasi masyarakat yang sepenuhnya akurat karena di dalamnya masih mengandung rentang kesalahan (margin of error).
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
"Dengan demikian, sekecil apa pun margin of error dalam metodologi quick count yang digunakan, hal demikian tetap berpengaruh terutama ketika selisih perolehan suara antarkandidat berada dalam margin of error tersebut," ucap Hakim Enny.
3. Lembaga survei bisa dipidana jika tayangkan hasil quick count sebelum pukul 15.00 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengimbau lembaga survei politik untuk tidak mengumumkan hasil quick count Pemilu 2019 sebelum pukul 19.00 WIB.
Jika melanggar, ada konsekuensi pidana.
"Dengan adanya putusan MK yang menolak judicial review atas quick count lembaga survei itu, maka undang-undang itu kan efektif berlaku. Sehingga semua pihak, dalam hal ini lembaga survei, mematuhi hukum," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).
"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu.