Sanksi pelanggaran aturan tersebut diatur dalam Pasal 540 ayat (1) yang berbunyi, "pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp18 juta (delapan belas juta rupiah)."
4. Daftar 40 lembaga akan gelar quick count
Sebanyak 40 lembaga akan berpartisipasi dalam quick count Pemilu 2019.
Semuanya sudah lolos verifikasi KPU untuk melakukan hitung cepat pada 17 April 2019.
Berikut daftar lembaga tersebut berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)
- Poltraking Indonesia
- Indonesia Research And Survei (IRES)
- Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia
- Charta Politika Indonesia
- Indo Barometer
- Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KOMPAS
- Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)
- Indikator Politik Indonesia
- Indekstat Konsultan Indonesia
- Jaringan Suara Indonesia
- Populi Center
- Lingkaran Survey Kebijakan Publik
- Citra Publik Indonesia
- Survey Strategi Indonesia
- Jaringan Isu Publik
- Lingkaran Survey Indonesia
- Citra Komunikasi LSI
- Konsultan Citra Indonesia
- Citra Publik
- Cyrus Network
- Rataka Institute
- Lembaga Survei Kuadran
- Media Survey Nasional
- Indodata
- Celebes Research Center
- Roda Tiga Konsultan
- Indomatrik
- Puskaptis
- Pusat Riset Indonesia (PRI)
- PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)
- Centre for Strategic and International Studies (CSIS)
- Voxpol Center Research & Consultan
- FIXPOLL Media Polling Indonesia
- Cirus Curveyors Group
- Arus Survei Indonesia
- Konsepindo Research and Consulting
- PolMark Indonesia
- PT. Parameter Konsultindo
- Lembaga Real Count Nusantara
5. Lembaga survei yang menangkan Prabowo di tahun 2014 akan lakukan quick count lagi
Lembaga survei Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) akan kembali melakukan quick count di Pilpres 2019.
Arti Ala Hadiniyah Walikulli Niyyatin Sholihah, Doa untuk Segala Niat Baik Berikut Contoh Kalimatnya
Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Mode Reguler Level 1581 1582 1583 1584 1585 1586 1587 1588 1589 1590
Kali ini, Puskaptis menjamin hasil hitungnya akan akurat dan dilakukan sesuai metode yang berlaku.
"Kita akan melakukan quick count di 2100 TPS yang tersebar secara proporsional di seluruh provinsi di Indonesia," kata Direktur Eksekutif Puskaptis Husin Yazid saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Pada Pilpres 2014 lalu, Puskaptis juga melakukan hitung cepat.
Hasilnya, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendapatkan 52,03 persen suara dan Jokowi-Jusuf Kalla meraih 47,97 persen suara.
Hasil tersebut berbeda dari hitung cepat delapan lembaga survei lainnya yang memenangkan Jokowi-JK.
Pada akhirnya terungkap, hasil hitung cepat Puskaptis jauh meleset dari hasil rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).