TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pesinetron Eddies Adelia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus pencucian uang terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang dilakukan suaminya Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan (35).
Eddies diketahui menerima dana sebesar Rp 1 Miliar dalam 10 kali pengiriman, dari suaminya Ferry. Diduga uang yang diterima Eddies itu, adalah uang hasil penipuan dan penggelapan yang dilakukan Ferry sebesar sekitar Rp 21 Miliar atas korbannya Apriyadi Malik.
Ferry telah ditahan polisi sejak 18 Oktober 2013 lalu, dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk menunggu penjadwalan sidang di pengadilan.
Sementara Eddies, walaupun sudah tersangka, polisi belum berencana melakukan penahanan atasnya. Alasannya, penyidik belum memeriksa Eddies saat statusnya sudah menjadi tersangka.
"Belum ada rencana penahanan karena yang bersangkutan belum diperiksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Sabtu (1/3/2014).
Menurutnya setelah polisi nanti memeriksa Eddies saat statusnya sudah sebagai tersangka, polisi bisa saja langsung melakukan penahanan atas Eddies.
Namun, kata Rikwanto, hal itu sangat bergantung dari hasil pemeriksaan dan keterangan Eddies kepada penyidik. "Ditahan tidaknya, dengan melihat hasil pemeriksaan itu," katanya.
Rikwanto menjelaskan pemeriksaan terdahulu kepada Eddies atas kasus suaminya itu saat status Eddies masih sebagai saksi.
Namun atas petunjuk Kejaksaan, polisi menetapkan Eddies sebagai tersangka pencucian uang karena menerima aliran dana Rp 1 Miliar dari Ferry.
Ia menjelaskan setelah ditetapkan menjadi tersangka polisi langsung melakukan pemanggilan pertama kepada Eddies yang dijadwalkan pemeriksaan kepada Eddies dilakukan Jumat (28/2/2014) lalu.
Namun saat itu Eddies tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat yang diantar pihak Eddies melalui kurir kepada penyidik kepolisian.
Karenanya, kata Rikwanto, pihaknya tengah menyiapkan panggilan kedua kepada Eddies dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddies dilakukan pekan depan. "Panggilan kedua disiapkan dan pemeriksaan dijadwalkan pekan depan," kata dia.
Saat itulah kata Rikwanto, jika Eddies memenuhi panggilan polisi dan selesai diperiksa bisa saja penyidik langsung menahannya dengan melihat hasil pemeriksaan.
Namun jika pada panggilan kedua Eddies tidak juga datang, maka sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku, polisi bisa saja melakukan jemput paksa terhadap Eddies. (Budi Malau)