TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stuart Collin Turner dan Risty Tagor, jalani sidang lanjutan cerai mereka dengan agenda pembacaan konklusi kesimpulan dari pihak tergugat dan penggugat.
Risty Tagor sebagai pihak penggugat perceraian, memberikan kesimpulan tertulis yang berisikan kalau ia ingin bercerai dari suaminya, Stuart Collin Turner.
Sementara itu, pihak Stu --Panggilan Stuart--, memberikan dua hal kesimpulan yang berisikan kalau Stu tetap mempertahankan rumah tangganya.
"Kesimpulan kami ada dua, yaitu Stu ingin mempertahankan rumah tangganya dan kedua bukti yang diberikan penggugat (Risty) tidak cukup bukti terkait pemberian nafkah," ucap Denny Lubis, selaku kuasa hukum Stu usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2016).
Denny menambahkan kalau Stu memiliki itikad baik dengan mendatangi persidangan. Hak tersebut dikarenakan Stu ingin membela hak nya.
"Sidang dilanjutkan dua minggu kemudian, tepatnya pada 24 Maret 2016 denga agenda pembacaan keputusan oleh majelis hakim," tambahnya.
Lanjut Denny, terkait pemberian nafkah Stu kepada Risty, sampai pada bulan Maret ini, kliennya masih memberikan nafkah.
"Tetapi nafkah yang diberikan oleh Stu dikembalikan lagi sama Risty. Nggak tahu alasannya apa yang penting kewajibannya sudah dilakukan," ucapnya.
Kuasa hukum Stu juga menjelaskan, kalau harapan dari kliennya agar Majelis Hakim menolak semua gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak Risty.
Majelis hakim memberikan waktu dua minggu untuk Stu dan Risty, dengan tujuan untuk bisa saling berkomunikasi mengenai pernikahannya. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)