Bahwa dia tak menjambak Tamara.
Dan, tentu saja tidak ada bukti yang dapat mengarahkannya sebagai tersangka.
"Saya tetap kukuh pada jawaban sebelumnya. Saya tak menjambak Tam. Tapi saya heran, kok bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Meskipun hanya dituntut hukuman ringan, Sobrat mengaku tetap tidak terima.
Sebab hal ini mencemarkan nama baiknya.
Tetap Tak Ditahan
Ketika disinggung terkait penahanan Sobrat, Kapolsek Kuta Utara, Kompol Wayan Arta Ariawan mengaku, sesuai undang-undang, tersangka dapat ditahan.
Namun, tidak wajib untuk ditahan.
"Kan memang tidak wajib untuk ditahan. Jadi memang saat ini tidak ditahan," katanya, Jumat (6/5/2016) kepada Tribun Bali melalui selulernya.
Dijelaskannya, mengenai proses lanjutan, pihaknya kini sedang melakukan pemberkasan.
Dan sudah ada SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).
Setelah semua selesai, maka akan dilimpahkan berkas itu menjadi berkas tahap II dan yang berwenang adalah jaksa.
"Nanti kalau sudah tahap II itu semua urusan Jaksa," tukasnya.
Guru Spiritual Tak Terima