News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis FTV Riza Shahab dan Mantan Kekasihnya Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis Andi Khadijah Shyalimar Tahir (kiri) menunjukkan hasil rontgen yang dijadikan barang bukti saat melaporkan artis yang juga mantan pacarnya Muhamad Riza Shahab (inzet) di Mapolsek Kuta, Senin (19/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA –Andi Khadijah Shyalimar Tahir (24) meminta mantan kekasihnya aktor FTV, Riza Shahab gentleman menyelesaikan kasus penganiayaan yang saat ini ditangani Polsek Kuta, Badung, Bali.

Terlebih status Riza juga sudah tersangka, sama dengan status dirinya.

Shyalimar mengaku sempat kecewa karena ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang melibatkan dirinya dengan aktor FTV, Riza Shahab beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, ia merasa dirinya yang jadi korban, namun malah dia yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan pemain film horor Bidadari di Pulau Hantu ini sempat trauma pasca kasus ini.

“Trauma banget dan saat saya keluar banyak yang omongin dan mengganggu psikis saya juga,” ucapnya di hadapan awak media di Mapolsek Kuta, Selasa (25/10/2016).

“Selesain dulu dah dengan cepat, selesain dengan gentleman ya sudah lah,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Shyalimar didampingi kuasa hukumnya untuk melakukan perubahan dan penambahan BAP terkait laporannya.

Kuasa Hukum Shyalimar, Agustinus Nahak menegaskan kepada kepolisian segera menetapkan Riza sebagai tersangka, apalagi saksi sudah menguatkan terduga pelaku pengeroyokan ialah Riza bersama temannya.

Bahkan akibat pengeroyokan tersebut, Shyalimar mengaku mengalami pergeseran pada tulang kakinya dan harus dirawat di RS Siloam.

Agustinus juga mengaku kedua belah pihak sempat melakukan mediasi, namun hingga kini belum ada hasil.


Aris Riza Shahab, di acara Kemuliaan Ramadan RCTI, Jumat (22/7/2011) di Jakarta. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

“Sudah ada mediasi antar utusan keluarga tapi belum ada titik temu, tapi kalau sampai sekarang tidak ada itikad baik, kami minta penegakkan hukum” tegasnya.

Dalam laporan yang dilayangkan Shyalimar, dalam kasus ini, Riza terancam pasal 351 ayat 2 dan pasal primer 170 KUHP dengan ancaman kurungan pidana selama 7 tahun.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Ario Seno menyatakan kini Riza sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. “Dua-duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, saling lapor dan terbukti dari keterangan saksi-saksi yang kita periksa,” ucapnya seizin Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Semara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini